Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yaitu PT. Askes (Persero), masih membuka kesempatan kepada masyarakat luas yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota. Masyarakat bisa mendaftar diri melalui:
1. Situs www.bpjs-kesehatan.go.id,
2. Bank yang telah ditunjuk pemerintah yaitu Bank Mandiri, BRI dan BNI
3. Datang langsung ke kantor-kantor BPJS yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berikut tempat pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia:
Awal Januari 2014 Sistem Jaminan Sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) telah resmi diberlakukan. Namun hingga saat ini masih banyak warga yang belum memahami dengan baik BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan JKN.
Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan dari warga yang masih bingung soal JKN dan BPJS seperti dikutip dari berbagai media;
Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan dari warga yang masih bingung soal JKN dan BPJS seperti dikutip dari berbagai media;
Subscribe to:
Posts (Atom)